Kuansing, Riau - Desa Beringin Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya ditetapkan sebagai Balai Musyawarah Restorative Justice, Kamis (30/3).
Peresmian Balai Musyawarah Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, SH MH, yang dihadiri para Kasi Kejari, Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, Kades Beringin Bamba Rianto, Datuk Mudo Bisai Suryawan, Ninik Mamak, Alim Ulama, Forum Kades se Kuansing, BPD dan perangkat Desa Beringin.
Menurut Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH menyebutkan Balai Musyawarah Restorative Justice merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara secara sederhana dan cepat, yang dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat, yang dimediasi oleh jaksa dan disaksikan oleh para tokoh serta dipimpin oleh kepala desa.
"Ini merupakan perkampungan yang dapat membantu masyarakat dalam bidang hukum, yang terdiri dari para tokoh Ninik mamak, Datuk Mudo bis
Dikatakannya, penyelesaian perkara hukum melalui Balai Musyawarah PJ harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tindak pidana, pelaku yang menjadi tersangkanya baru pertama kali dan bukan residivis (ancaman pidana yang bisa diberikan pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun), dan kerugian material tak lebih dari Rp 2, 5 juta.
Sementara Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto menyebutkan lounching Desa Beringin menjadi Balai Musyawarah Restorative Justice, yang pertama di Riau., " Ini merupakan suatu terobosan yang sangat luar biasa, " ujarnya.
Baca juga:
Marhaban ya Ramdhan 1442
|
Oleh karena itu, dirinya juga sangat berharap agar Desa Desa lainnya di Kuantan Tengah khususnya, harus dapat berdiri kampung Restorative Justiceu. " Setiap desa harus terbentuk lembaga adat tingkat desa, "tuturnya. (Replizar)***